Waspada! Pinjaman Online Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Saat ini harus diwaspadai Pinjama online yang berkedok koperasi. Karena saat ini banyak koperasi yang meminjamkan uangnya diluar anggota nya.
Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak tahun 2018, ditemukan ,403 pinjaman online (pinjol) yang berkedok koperasi.
“Jadi merubah fungsi koperasi. Dan tidak punyai izin melakukan kegiatan koperasi yang memberikan kredit diluar anggotanya,” ujar Tongam L Tobing , ketua satgas Waspada Investasi,akhir pekan lalu di Jakarta.
Saat ini SWI telah memblokir 426 pinjol ilegal yang berkedok koperasi. Pihak SWI bersama polisi siber melakukan aplikasi milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Jika ditemukan KSP digital yang memberikan pinjaman diluar anggotanya akan ditegur bahkan dicopot ijinnya, karena fungsi KSP adalah memberikan pinjamn pada anggotanya saja.
Saat ini ada 9 pinjol yang berkedok koperasi sedang dalam pengawasan. Jika terbukti fiktif nantinya ke 9 koperasi ini akan ditindak hingga dicabut usahanya.
Nantinya akan ada kerjasama SWI, Direktorat Jendral Adminustrasi Hukum Kemenhunkam dan Kemenkop UKM untuk memverikasii keberadaan koperasi.
Karena ditemukan juga Koperasi sudah ada ijin dari Direktorat Jendra Administrasi Hukum umum (AHU) Kementrian hukum dan HAM melakukan tindakan seperti pinjol.
“Semuanya untuk memberikan hukuman pada pinjol yang berkedok koperasi,”
( berbagai sumber)