Ferdy Sambo Bohongi Kapolri sehabis Brigadir J Dibunuh, mantan Kabais (TNI): Keterlaluan
tentang itu terpaut Sambo yang senggang membohongi perihal keterlibatannya dalam kejadian pembantaian itu terhadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"satu orang bintang 2 berdiskusi di depan normal serta ia membohongi Kapolrinya. Itu terlalu besar," tutur Ponto dalam semacam tukar pikiran di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Ponto menyinggung sketsa mula masalah terjalin tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer maupun Bharada E dengan Brigadir J.
"jika kelalaian Pak Sambo telahlah tentang itu. Orang sudah mati, Tuhan serta ia bohongi. Bukan ditembak ujarnya kan, itu memanglah skandal setidaknya serius itu di luar ditaksir aku itu. telah dibunuh terkini disebut tembak-tembakan," lafal ia.
Ponto membenarkan luang memohon ajudannya guna memamerkan terjalin tembak-menembak.
"Ini tentu enggak masuk pikir ini. akibat itu aku berani (menyatakan) enggak bisa jadi, ini tidak bisa jadi. akibat apa? aku coba," katanya.
Karenanya, ketika itu Ponto membenarkan tidak menyakini sinopsis yang terbuat suami dari gadis Chandrawati itu.
"Jadi poinnya apa? Apa yang dibilang ini sulit diperoleh lagi, sulit diakui. telah enggak dapat diakui," tuturnya.
Diketahui, Brigadir J berpulang ditembak di rumah jabatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di lingkungan Polri Duren 3, Jakarta Selatan (Jaksel) pada 8 Juli 2022 kemudian.
masalah ini ikut menarik Ferdy Sambo, dara Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Maruf selaku terduga.
tidak cukup dalam masalah pembantaian Brigadir J, tertentu buat Ferdy Sambo pula ikut dijerat dalam masalah perintangan tafahus maupun obstraction of justice.
Dalam masalah mula-mula, Ferdy Sambo didakwa melanggar penyebab 340 subsidair alasan 338 KUHP juncto alasan 55 KUHP juncto alasan 56 KUHP dengan kerawanan maksimum ganjaran mati.
selagi dalam gugatan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar alasan 49 juncto alasan 33 serta/atau alasan 48 bagian (1) juncto alasan 32 bagian (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau alasan 221 bagian (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto alasan 55 KUHP dan/atau alasan 56 KUHP.